Amandemen UU PBK perlu dilanjutkan

Categories: News

Oleh Anggi Oktarinda,  JAKARTA: Pemerintah menyatakan pengaturan perdagangan bilateral dalam pembahasan amandemen UU No. 32/1997 tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK) perlu dilanjutkan karena akan menyebabkan biaya sosial ebih besar seandainya ditunda. Deddy Saleh, ketua tim pemerintah untuk Panja amandemen PBK, mengatakan kebutuhan payung hukum mengenai perdagangan bilateral atau lebih dikenal dengan sebutan sistem perdagangan alternatif (SPA) sangat mendesak sehingga tidak dapat ditunda.

Pemerintah bersama Komisi VI DPR melanjutkan kembali pembahasan RUU amandemen pada pekan lalu dengan agenda utama mengenai daftar inventarisasi masalah. apat berlangsung tertutup. Namun menurut Deddy, sampai sejauh ini belum ada perubahan dalam pembahasan draft RUU tersebut. Dia khawatir SPA yang tergolong transaksi di luar bursa atau over the counter (OTC) dapat digunakan spekulan sehingga menimbulkan execif speculation atau spekulasi berlebihan yang dapat mengganggu perekonomian. “Kalau UU mengenai SPA dipisahkan dengan UU PBK, akan memakan waktu lebih lama lagi. Selain itu akan ada biaya sosial yang lebih besar. Sudah mendesak karena\r\naktivitas SPA sudah berkembang cukup pesat. Kalau tidak segera diatur, khawatir akan membuat jatuhnya korban-korban, terutama dari kalangan nasabah,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan dasar hukum tertinggi atas transaksi SPA selama ini adalah SK Bappebti No.5S/Bappebti/KP/I/2005 tentang SPA yang mengatur transaksi mata uang asing dan indeks saham. Menurut dia, aturan tersebut belum cukup kuat untuk mengakomodasi sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan penipuan atau tindak pidana lainnya dalam bertransaksi SPA.

“Jika ini diatur dengan UU, maka pengaturannya lebih kuat. Kita dapat mengenakan sanksi pidana. Yang jelas kami ingin kegiatan transaksi derivatif punya aturan sejelas mungkin, baik transaksi, pelaku, institusi, juga sanksi,” katanya. Deddy menambahkan draft RUU amandemen PBK dibuat lebih fleksibel untuk mengakomodasi perkembangan perdagangan berjangka komoditas dan derivatif. “Kondisi industri ini dulu dan sekarang berbeda. Sekarang pengertian komoditi meluas, tidak hanya komoditi primer tetapi termasuk juga sektor finansial, mata uang, bahkan perdagangan karbon,” katanya.

Sementara itu, anggota Tim Sebelas Mansur Yusuf menyarankan regulator sebaiknya mengkaji ulang rencana memasukkan aturan mengenai SPA di dalam RUU amandemen PBK. Dia mengatakan transaksi SPA berbeda dengan perdagangan berjangka. Jangan sampai, lanjutnya, orang menganggap SPA sebagai perdagangan berjangka sebab tingginya potensi manipulasi. “Kami bukannya anti SPA. Tetapi biarlah lambat sedikit, namun atur dengan detil. Untuk sementara kan dapat diatur dengan SK Bappebti, tinggal diperketat saja. Diatur di sini bukan untuk mengembangkan, tetapi membatasi agar perkembangannya tidak terlalu luas,” katanya.(ano)

Comments are closed.

© Copyright - DALI ADVISORY - Developed by WEBJOSS